Penerapan PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Dan Diperluas, Ini Daftar 20 Provinsi Yang Wajib Terapkan
Bagikan

PUBLIKSATU - Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dipakai pemerintah dalam kurun waktu dua bulan ini, berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, kembali diperpanjang.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan perpanjang PPKM ini usai mengkuti Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (5/4).
"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," ujar Airlangga Hartarto dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presdien.
Dalam masa perpanjangan kali ini, pemerintah mengharuskan lima provinsi untuk menerapkan PPKM mikro. Penambahan ini menggenapkan jumlah provinsi yang pada masa sebelumnya ada 15 provinsi menjadi sekarang 20 provinsi.
Airlangga menyebutkan, kelima provinsi yang baru menerapkan PPKM pada masa penerapan sekarang ini adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Sementara itu, 15 provinsi yang sbeelumnya sudah menerapakan dan kembali menerapkan PPKM untuk periode 6 hingga 19 April yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM, yaitu dnegan data yang ada. Baik itu terkait denagn kasus sembuh, meninggal, aktif, dan kemudain total kumulatif kasus (di daerah tersebut)," papar Airlangga.