Tidak Patuh, 21 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Ke KPK
Bagikan

PUBLIKSATU - Puluhan ribu penyelenggara negara (PN) tercatat masih belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik 2020 pada 31 Maret, masih terdapat 21.939 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
"Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa siang (5/4).
Wajib lapor yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK terdiri dari bidang eksekutif sebanyak 94,22 persen dari total 306.217 WL, bidang yudikatif sebanyak 98,27 persen dari 19.778 WL.
Sedangkan untuk bidang legislatif sebanyak 84,84 persen dari 20.094 WL dan BUMN/D sebanyak 97,34 persen dari 31.983 WL.
"KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," jelas Ipi.
Selain itu kata Ipi, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, masih ada 5 dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala Badan atau lembaga yang belum memenuhi kewajibannya itu.