Nasional

Tak Hanya Persetujuan MRP Dan DPRD, Pemekaran Wilayah Papua Diusulkan Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 9 April 2021 00:59 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tak Hanya Persetujuan MRP Dan DPRD, Pemekaran Wilayah Papua Diusulkan Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat

PUBLIKSATU.CO - Pemekaran wilayah Papua dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat seiring revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dengan kata lain, pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Demikian yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Kamis (8/4).

"Memang pasal 76 itu pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan MRP dan DPRP. Nah, dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu dengan cara pemekaran melalui mekanisme MPR DPRP. Kedua, adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," beber Tito.

Mantan Kapolri ini juga memastikan bahwa pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi.

"Serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain," ujar Tito.

Dalam usulan pemerintah, pemekaran daerah Papua meliputi lima wilayah. Yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tabi Saireri.

Bagikan