Berita Terkini
Tajuk

Papua Mekar, Kepton?

Oleh Irwansyah Amunu · Minggu, 11 April 2021 01:34 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Papua Mekar, Kepton?

Catatan: Irwansyah Amunu

PEMERINTAH mulai menyampaikan poin-poin usulan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua kepada DPR. Salah satu isu yang menonjol di paparan pemerintah kepada panitia khusus (Pansus) otsus, Kamis (8/4) lalu adalah opsi pemekaran, yakni rencana penambahan empat provinsi di Papua. Bagaimana kabar Provinsi Kepulauan Buton (Kepton)?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, revisi UU Otsus dibutuhkan untuk melanjutkan agenda pembangunan di tanah Papua. Sebagaimana diketahui, dalam UU Otsus yang berlaku sekarang, pemberlakuan dananya akan berakhir tahun ini.

Melanjutkan dana otsus, kata Tito, sangat krusial bagi Papua. Sebab, APBD kedua provinsi sangat bergantung pada dana otsus. Dari total APBD per tahun, dana otsus berkontribusi masing-masing 63,7 persen bagi Papua dan 52,6 persen bagi Papua Barat. ”Jadi, kalau dana otsus ini tidak dilanjutkan, APBD-nya langsung akan drop,” ujarnya dirilis JawaPos.Com

Tito menambahkan, besaran dana otsus untuk tanah Papua dalam draf revisi akan dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Hanya, skema pencairan akan diubah menjadi 1 persen secara block grant atau dihibahkan. Sementara sisanya 1,25 persen dicairkan secara earmark atau ditentukan peruntukannya.

Selain itu, kata Tito, revisi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penggunaan dana otsus. Sebab, diakuinya, meski berdampak positif, dana otsus untuk Papua masih banyak kekurangan. Misalnya distribusi yang belum merata hingga pertanggungjawaban yang lemah. ”Untuk kepentingan efektivitas, efisiensi, dan kebermanfaatan, skemanya perlu diatur kembali,” imbuhnya.

Selain dana otsus, lanjut Tito, pasal yang direvisi terkait prosedur pemekaran daerah. Dalam UU 21/2001, pemekaran hanya bisa diusulkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dalam draf revisi, ada norma yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat. ”Pemekaran dapat dilakukan pemerintah, maksudnya pemerintah pusat,” jelasnya.

Bagikan