Nasional

Amandemen UUD 1945 Sukar Dilakukan Hanya Untuk Revisi Periodesasi Presiden, Hakim MK: Karena Tak Cuma DPR Terutak-atik

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 13 April 2021 00:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Amandemen UUD 1945 Sukar Dilakukan Hanya Untuk Revisi Periodesasi Presiden, Hakim MK: Karena Tak Cuma DPR Terutak-atik

PUBLIKSATU.CO - Wacana merevisi satu pasal di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sukar dilakukan menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

Sebab Saldi Isra menilai, amandemen terbatas tidak mungkin dilakukan, misalnya yang terkait periodesasi jabatan Presiden. Karena apabila ada satu pasal diubah di dalam, maka bukan tidak mungkin pasal yang terkait lainnya harus ikut direvisi.

"Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal itu tidak mungkin dilakukan. Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka dia akan bersentuhan dengan titik lain," ujar Saldi dikutip melalui laman website MK, Senin (12/4).

Sebagai contoh, Saldi menyebutkan dasar pemikiran amandemen UUD 1945 pasca reformasi 1998. Di mana, ada keinginan dari Bangsa Indonesia untuk membatasi periodesasi jabatan presiden dari yang sebelumnya terjadi pada era orde lama dan orde baru.

"Ada pemikiran kekuasaan Presiden harus dibatasi. Ketika ada pemikiran untuk membatasi kekuasaan Presiden di salah satu sisi, ada keinginan memperkuat kewenangan DPR. Pembahasan itu terjadi dengan intens," paparnya.

Maka dalam konsep bernegara, Saldi Isra menjabarkan, kalau ada satu titik di dalam desain bernegara disetuh untuk di amandemen, maka perubahan tidak berhenti di titik itu saja.

"Misalnya kita ingin memperkuat kewenangan DPR, maka DPR akan bersentuhan dan berimplikasi terhadap lembaga-lembaga negara lainnya,” terang Saldi.

Bagikan