Kasus Dugaan Judi Oknum Pegawai Kantor Pos Kapontori Masuk Tahap Satu

PUBLIKSATU, BUTON - Berkas perkara kasus dugaan judi yang melibatkan oknum pegawai Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, berinisial T (53) bersama rekannya inisial A (46) warga Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori dan inisial J (38) warga Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu telah memasuki tahap satu.
Artinya, pemberkasan kasus tersebut telah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Buton.
"Tahap 1," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kapontori Polres Buton, Iptu La Ajima saat dikonfirmasi Publiksatu.co, Selasa (13/4/2021).
Lanjut, Ia menjelaskan saat ini ketiga tersangka tersebut telah dititip di Rutan Polres Buton.
"Tahanan judi sudah dititip di Rutan Polres," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, berinisial T (53) bersama rekannya terancam hukuman 10 tahun penjara gegara tersandung kasus judi.
Ia bersama rekannya diduga berjudi dan dipergoki polisi di teras kantornya, di Kelurahan Watumotobe, Minggu ( 4/4/2021).