Wali Kota Baubau Sebut Penertiban Aset Berdasarkan Surat Gubernur
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Terkait dengan polemik yang berkembang atas penertiban aset-aset limpahan dari Pemerintah Kabupaten Buton, Wali Kota Baubau AS Tamrin akhirnya angkat bicara. Dengan tegas dirinya mengatakan, penertiban aset tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 032/1266 Tertanggal 25 Maret 2021.
Hal tersebut diungkapkan AS Tamrin saat ditemui usai mengikuti rapat bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat tersebut dengan agenda Pembahasan Legal Standing Izin Operasional PT. Andromeda yang diselenggarakan di pelataran rumah jabatannya, Kamis (15/4/2021).
Orang nomor satu di Kota Baubau ini mengatakan, surat Gubernur tersebut ditujukan kepada Bupati Buton perihal Penertiban Aset Pemerintah Kota Baubau yang berasal dari penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Buton. Dalam surat tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH. menegaskan agar penyerahan aset dilakukan paling lambat tanggal 1 April 2021.
Dengan berdasarkan surat tersebut pihaknya melayangkan surat imbauan agar bangunan Rumah Negara yang masih ada penghuninya segera dikosongkan. Surat imbauan tersebut merupakan surat imbauan kedua dengan Nomor surat 032/1595/SETDA Tertanggal 5 April 2021 menyusul Surat Imbauan pertama dengan Nomor surat 032/158/SETDA Tertanggal 12 Januari 2021.
“Sehingga setelah ada surat dari gubernur itu kita akan mendata dulu kondisi bangunannya seperti apa, lokasinya di mana. Dan itu akan kita anggarkan di APBD, karena setelah beralih ke kota, kita tidak akan biarkan dalam kondisi kumuh seperti itu, dalam rangka itulah sehingga diberikan pemberitahuan," tutur AS Tamrin dikutip dari rilis Kominfo Baubau.
AS Tamrin juga mengaku, pihaknya telah diminta oleh Gubernur agar lokasi-lokasi tersebut ditujukkan kepada Aparat Sipil Negara Kota Baubau untuk dimanfaatkan sekaligus untuk dipelihara. Pasalnya, bangunan-bangunan Rumah Negara tersebut ada yang tidak terurus.
“Ada yang rumputnya sudah lebih tinggi dari bangunannya dan ditinggali oleh orang yang tidak berhak, bahkan ada yang disewa-sewakan. Itulah yang terjadi, dan kita tidak pernah melakukan penyegelan yang ada hanya pemberitahuan untuk segera dikosongkan agar kita melakukan penertiban serta pembenahan," tukasnya.