Delapan Area
Bagikan

Catatan: Irwansyah Amunu
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia.
Herry menyampaikan, KPK memetakan delapan area intervensi pada Pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi. Kedelapan area intervensi itu adalah pada perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola kuangan desa.
’’KPK melakukan penilaian atas kemajuan tata kelola pemerintahan. KPK bertugas melakukan monitoring atas pelayanan publik, salah satunya pemerintah daerah. Banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu,’’ kata Herry dalam keterangannya, Selasa (20/4), dirilis JawaPos.Com.
Herry menuturkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama mencakup koordinasi supervisi pencegahan tindak pidana korupsi pada implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah berbasis elektronik. Serta implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pengawasan keuangan desa, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, juga meliputi pencegahan tindak pidana korupsi pada penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Pemda, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Pemda. Serta juga rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan pada pemda, dan penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pemda.