Jaksa KPK Beberkan Aliran Uang Suap Juliari Batubara, Ini Daftarnya
Bagikan

PUBLIKSATU.CO - Uang suap yang diterima terdakwa Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam surat dakwaan Juliari, Adi dan Joko, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran uang yang berasal dari vendor yang menjadi penyedia bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Juliari melalui Adi dan Joko didakwa menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) serta uang Rp 29.252.000.000 dari para vendor penyedia bansos lainnya.
"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya terdakwa (Juliari) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (21/4).
Rinciannya adalah, para awal Mei 2020 di lantai 1 ruangan Kepala Biro Umum Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Salemba Jakarta, Joko dan Adi menyerahkan uang fee sebesar Rp 1,7 miliar kepada Juliari melalui Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis Juliari.
Selanjutnya pada Mei 2020, ditempat yang sama, Joko dan Adi menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Juliari melalui Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari.
Pada awal Juni 2020 di tempat yang sama, Joko dan Adi menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp 2 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dollar Singapura dan dollar Amerika kepada Juliari melalui Kukuh.