Nasional

Menko Airlangga: Pekerja Bisa Lapor Ke Posko THR Jika Ada Masalah Pembayaran THR Dari Perusahaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 22 April 2021 02:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Menko Airlangga: Pekerja Bisa Lapor Ke Posko THR Jika Ada Masalah Pembayaran THR Dari Perusahaan

PUBLIKSATU.CO - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi instrumen pendorong konsumsi masyarakat. THR akan memperkuat daya beli dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.

Penegasan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha agar membayarkan THR secara penuh menjelang Lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi.

Pemerintah memperkirakan ada potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran tahun ini.

“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Mengacu kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan yang mencapai 20 juta orang. Maka ada potensi konsumsi sebesar Rp100 triliun, jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta.

Sementara pekerja formal non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan jumlahnya 36 juta orang. Apabila per orang mendapatkan THR sekitar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar Rp72 triliun.

Sedangkan untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri jumlahnya mencapai 4,3 juta orang, dimana per orang diperkirakan rata-rata menerima THR Rp5 juta. Selain itu ada pula gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta. Potensi konsumsinya mencapai 43 triliun rupiah.

Bagikan