Adendum
Bagikan

Catatan: Irwansyah Amunu
MESKI angka penderita harian Covid-19 mengalami tren menurun, namun pandemi masih terjadi.
Hal tersebut mestinya menjadi memori kolektif bagi kita semua untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Jangan abai.
Kita mau pandemi segera selesai. Maka sejumlah kebijakan diambil untuk menekan penyebarannya.
Diantaranya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 Hijriah.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pengetatan syarat perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik, harus dimaknai sebagai upaya pencegahan terukur untuk mengendalikan Covid-19.
"Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4), dirilis JPNN.Com.