Legislator Bingung
Bagikan

Catatan: Irwansyah Amunu
WAKIL Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengecam kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. Seharusnya, kebijakan pemda selaras dengan yang pemerintah pusat.
“Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat,” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (23/4) dirilis JawaPos.Com.
Diketahui, satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021. Surat edaran Satgas Covid, 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021). Namun, masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyesalkan hal itu.
Lebih lanjut, Luqman juga meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda.
“Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran,” katanya.