Berita Terkini
Baubau

Sekda Baubau: Kompromi Tentang Aset Ada, Tapi Tidak Melanggar UU

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 30 April 2021 04:32 WIB · 2 menit baca
Sekda Baubau: Kompromi Tentang Aset Ada, Tapi Tidak Melanggar UU

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sekda Baubau Dr Roni Muhtar yang mewakili Wali Kota Baubau saat pertemuan membahas penyerahan dokumen aset antara Pemkot Baubau dan Pemkab Buton yang difasilitasi oleh Pemprov Sultra di kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/04/2021), secara tegas menyatakan aset limpahan Pemkab Buton ke Pemkot Baubau itu agar dibawa dulu ke Baubau.

Setelah itu baru dibicarakan dari hati ke hati antara Bupati Buton dan Wali Kota Baubau. Karena menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang pembentukan Kota Baubau sudah jelas bila aset itu harus diserahkan ke Pemkot Baubau.

Demikian juga pernyataan dari pihak KPK RI, Kejati dan Kemendagri sudah memerintahkan agar aset limpahan Pemkab Buton di serahkan ke Pemkot Baubau.

”Saya teringat pernyataan dari pihak Kemendagri beberapa waktu lalu yang menyatakan mau tidak mau, suka tidak suka, setuju tidak setuju, senang tidak senang maka aset tersebut harus diserahkan ke Pemkot Baubau,” ujar Roni seperti dilansir Kominfo Baubau.

Roni Muhtar sangat mendukung bila ada kompromi-kompromi namun tidak melanggar Undang-Undang sebab Pemkot Baubau tetap patuh pada ketentuan Undang-Undang terutama Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang pembentukan Kota Baubau. Karena itu, janganlah dulu berbicara tentang sesuatu yang belum tuntas, tapi ikutilah menurut arahan Undang-Undang.

“Pemkot Baubau tidak juga egois, apa lagi selalu ada bahasa yang berkembang dalam pertemuan sebelumnya di mana Baubau itu anak sehingga jadi anak juga tahu diri. Hanya saja, jangan membawa anak untuk berbuat salah tentang sesuatu yang diikuti oleh bapak dan anak. Oleh sebab itu, marilah untuk berkompromi mengikuti Undang-Undang. Kemudian, membuat rencana kebersamaan untuk sehingga menjadi clear," tegasnya.

Terkait dengan perlunya DPRD menyetujui, hal itu harus dilakukan akan tetapi fungsi DPRD adalah mematuhi aturan Undang-Undang dan tidak membuat aturan menurut tafsiran sendiri. Sehingga bila menunda-nunda, berarti tidak patuh terhadap yang dikehendaki oleh Undang-Undang.