Kewenangan Dewas Soal Izin Penggeledahan Dan Penyadapan KPK Dicabut, Arsul Sani: Putusan MK Mutlak Harus Dihormati
Bagikan

PUBLIKSATU.CO - Komisi III DPR RI menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.
Dalam salah satu poin putusan MK, tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas), namun cukup pemberitahuan kepada Dewas.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan, keputusan MK bersifat mutlak dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR RI selaku pengusul revisi UU KPK 30/2002.
"Nah bahwa kewenangan Dewas itu tadi dibatalkan, tak masalah juga. Karena dulu waktu pembahasan Rancangan UU atas perubahan kedua tentang UU KPK itu yang kemudian menjadi UU 19/2019 itu di DPR juga berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK," kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5).
Wakil Ketua Umum PPP ini mengklaim, sejak awal dirinya berpendapat bahwa Dewas itu cukup mendapat pemberitahuan saja saat KPK ingin melakukan penindakan.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja-kerja penyadapan yang dilakukan jajaran penindakan KPK," katanya.
"Ketika kemudian itu dibatalkan, berarti kan perizinan harus kembali kepada KUHAP. Dan kembali kepada KUHAP itu artinya maknanya harus minta izin pengadilan," imbuh Arsul.