Diduga Abaikan Prokes dan Edaran Kemendagri, Alpdem Polisikan Protokoler Baubau
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Beberapa waktu terakhir, jagat maya dihebohkan dengan postingan salah satu oknum Protokoler Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sedang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama yang diduga telah mengabaikan surat edaran Kemendagri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Dalam foto unggahan tersebut juga tampak terlihat rombongan oknum Protokoler tersebut tidak menggunakan masker.
Atas peristiwa tersebut, oknum Protokoler tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik, salah satunya datang dari Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau yang langsung melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Baubau dan sekaligus melayangkan Laporan Pengaduan di Polres Baubau atas dugaan pelanggaran prokes COVID-19 dan Buka Bersama yang dilakukan oleh para oknum protokoler Pemkot Baubau pada Senin, (10/05/2021).
Dalam aksi tersebut La Ode Bondan Arianto sebagai koordinator lapangan, menuntut Wali Kota Baubau untuk segera mencopot oknum protokoler yang diduga melanggar Prokes, serta telah memberikan contoh yang tidak terpuji bagi masyarakat. Apa lagi mereka merupakan pemangku kebijakan, tetapi malah mereka yang melanggar aturan.
"Kami sangat geram melihat ulah para oknum protokoler yang seakan mengajarkan masyarakat untuk melanggar aturan. Apa lagi dalam hal ini yang mereka langgar adalah aturan Prokes Covid," ungkap La Ode Bondan.
Kata dia, Seluruh elemen masyarakat saat ini sedang berjuang untuk terbebas dari Pandemi Covid-19 yang menimpa seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya Kota Baubau. Namun para oknum protokoler tersebut malah asik-asikan melanggar aturan percepatan penanganan virus korona yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/8784/SJ, Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal bi Halal Pada Hari Raya Idhul Fitri 1442 H/2021 M. Dan Melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Kemudian Alpdem Juga melayangkan Laporan Pengaduan resmi ke pihak kepolisian, guna meminta dengan tegas Polres Kota Baubau denga nomor surat 78/05/2021/Reskrim tanggal 10 Mei 2021 untuk mengusut Tuntas dan menindak lanjuti atas Dugaan Pelanggaran Prokes tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020.