Keluarkan Edaran, Bupati Kolaka Larang ASN Terima Parcel
Bagikan

PUBLIKSATU, KOLAKA -- ASN di lingkup Pemda Kolaka dilarang menerima hadiah, parcel, hamper dan berbagai jenis pemberian lainnya dalam rangka hari raya idul fitri atau hari raya keagamaan lainnya.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bupati Kolaka Nomor 044/943/2021 tentang pengendalian dan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan yang ditandatangani Bupati Ahmad Safei pada 3 Mei 2021..
Surat edaran terkait larangan menerima atau meminta sesuatu yang terkait dengan perayaan hari raya keagamaan tersebut terdiri dari 4 poin.
Pertama; tidak meminta dan menolak pemberian dalam rangka hari raya idul fitri atau hari keagamaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan guna menghindari konflik kepentingan.
Kedua; tidak mengajukan permintaan dana sumbangan atau hadiah sebagai THR, baik selalu individu atau mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan, ASN, atau penyelenggara negara lainnya.
Ketiga; menyampaikan kepada pimpinan asosiasi, lembaga, organisasi, BUMN/BUMD dan rekanan yang memiliki hubungan kerja dengan instansi Pemda Kolaka, agar tidak memberikan hadiah, hamper dan lainnya terkait perayaan idul fitri atau hari raya keagamaan lainnya kepada ASN di lingkup kerjanya.
Keempat; apabila pejabat penyelenggara atau pegawai negeri sipil lingkup Pemda Kolaka telah menerima pemberian berupa hadiah, parcel, hamper atau pemberian lainnya agar menyampaikan gratifikasi yang diterimanya itu selambat-lambatnya 10 hari setelah penerimaan tersebut.