Komisi II DPR: Agar Tidak Jadi Bola Liar, 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK Diberhentikan Dan Dialihkan Jadi Honorer
Bagikan

PUBLIKSATU.CO - Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan kepada pemerintah agar 75 anggota KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diberhentikan.
Setelah itu mereka diangkat menjadi pegawai honorer. Junimart menyebutkan pengangkatan sebagai honorer itu untuk menghindari polemik di kalangan masyarakat.
"Agar tidak menjadi bola liar, DPR minta 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dihentikan dengan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucap Junimart, Rabu (19/5).
Menurutnya, dengan memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut tidak akan menuai polemik di kalangan masyarakat.
Termasuk, tidak perlu lagi memperdebatkan posisi mereka di KPK.
"Sesungguhnya tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan. Akan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya,” katanya.
Dia menambahkan jika tidak lulus assessment TWK, maka 75 pegawai tersebut secara otomatis masuk dalam kategori honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).