Berita Terkini
Nasional

Jokowi Teken Perpres Baru Terkait Larangan Investasi Miras

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 8 Juni 2021 02:16 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Jokowi Teken Perpres Baru Terkait Larangan Investasi Miras

PUBLIKSATU.CO - Investor dilarang untuk menanamkan modal di dalam negeri dalam bidang minuman keras yang mengandung alkohol.

Larangan ini diatur di dalam Perautaran Presiden (Perpres) 49/2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Pasal 1 Perpres ini dijelaskan bahwa beberapa ketentuan mengenai bidang usaha penanaman modal direvisi. Yakni, ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat (1a) yang mempertegas larangan investasi minuman alkohol (minol).

"Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersil," bunyi Pasal 2 ayat (1a) Perpres 49/2021 seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

Di dalam ayat (2) Perpres ini ditegaskan, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal di antaranya bidang usaha yang tidak dapat diusahakan, sebagaiaman tercantum di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kemudian di ayat (2b) ditegaskan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol (anggur) dan industri minuman mengandung Malt dilarang.

Namun begitu, dalam Pasal 6 perpres ini diatur mengenai persyaratan bidang usaha yang bisa diinvestasikan oleh penanam modal dalam negeri, luar negeri dan termasuk koperasi dan UMKM.

Bagikan