Polemik Mutasi Guru, FMP2 Tuntut Pencabutan SK

PUBLIKSATU, MUNA -- Ratusan massa dari kalanganan guru, mahasiswa dan orang tua siswa mengelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Muna dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Senin, 7/06/2021.
Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Guru (FMP2) itu menuntut Bupati Muna, Rusman Emba agar mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala BKPSDM Muna tentang mutasi tenaga guru yang menimpa 222 orang guru di Kabupaten Muna yang dilakukan bulan Maret lalu.
Dalam orasinya, koordinator FMP2, Hasran Jufri mengungkapkan sebanyak 222 guru yang dimutasi sangat bertentangan dengan Undang - Undang nomor 14 tentang guru dan dosen pasal 28 ayat 1. Di mana guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindah tugaskan antar provinsi, antar kabupaten atau antar kota, antar kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan atau promosi.
Kemudian, lanjutnya, SK mutasi itu juga bertentangan dengan Permendiknas nomor 20 tahun 2010 tentang norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pendidikan. Melanggar Permen Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 24 ayat 1 dan peraturan bersama 5 Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika 222 orang guru mengalami pemindahan atau mutasi tanpa mempertimbangkan kepentingan peserta didik dan kepentingan guru maka dapat diartikan bahwa keptusan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh kepala BKPSDM Muna," ucap Jufri.
Oleh sebab itu, sebagai koordinator dirinya meminta kepada Bupati Muna untuk segera memerintahkan kepala BKPSDM Muna mencabut SK mutasi guru di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna yang dikeluarkan 3 Maret 2021 lalu.
Ia juga mendesak DPRD Muna untuk merekomendasikan kepada Bupati agar membatalkan seluruh SK tentang pemutasian PNS dalam jabatan fungsional guru lingkup Dikbud Muna.