Nasional

Dituding Jadi Dalang Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden, Begini Tanggapan Mahfud…

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 10 Juni 2021 03:11 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Dituding Jadi Dalang Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden, Begini Tanggapan Mahfud…

PUBLIKSATU.CO - Kritik politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman soal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP, ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam akun Twitternya, Mahfud mengungkapkan kekesalan terhadap tuduhan terhadap dirinya sebagai dalang penghapusan pasal penghinaan presiden di dalam R-KUHP yang sedang dibahas saat ini.

Benny K. Harman sebelumnya menyebutkan, Mahfud saat menjadi Ketua MK menghapus pasal penghinaan presiden.

Sebagai buktinya, anggota Komisi III DPR itu menyinggung upaya Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 yang kala itu masih menjadi Presiden, ingin melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan "kerbau". Tapi tidak bisa lantaran pasal tersebut sudah dicabut.

Mahfud dengan tegas membantah tudingan itu dengan memaparkan kronologi penghapusan pasal penghinaan presiden.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," kicau Mahfud, Rabu (9/6).

Mahfud juga menjelaskan, dalam pembahasan Rancangan KUHP beberapa tahun terakhir, DPR sudah memasukkan kembali pasal penghinaan presiden.

Bagikan