Nasional

Menteri Yasonna Singgung AHY Masih Lama Untuk Jadi RI 1 Saat Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 10 Juni 2021 02:17 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Menteri Yasonna Singgung AHY Masih Lama Untuk Jadi RI 1 Saat Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden

PUBLIKSATU.CO - Dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya untuk melindungi Presiden RI Joko Widodo.

Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat rapat kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Yasonna menerangkan bahwa pasal tersebut dibuat untuk melindungi pemimpin bangsa Indonesia di masa depan, di era kebebasan berekspresi dan perkembangan media sosial.

"Apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," kata menteri asal PDIP itu.

Selain kepada presiden, lanjut Yasonna, pasal tersebut juga bisa dipakai pada penghinaan wakil presiden.

"Artinya, itu pun tidak kita biarkan Pak. Tidak boleh kita biarkan, menghina seorang wapres, apalagi wapres kita kiai, terhormat. Itu tidak benarlah. Jangan hanya presidennya, satu paketkan (presiden-wapres)," terangnya.

Di akhir pemaparannya, Yasonna berkelakar bahwa pemimpin bangsa selanjutnya bisa siapa saja. Tidak terkecuali ketua umum partai politik saat ini.

Bagikan