Dewan Desak Dirut dan Kadinkes Muna Selesaikan Konflik Internal RS
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan, Dirut Rumah Sakit dan para dokter ahli, Selasa, 15/06/2021.
Agenda RDP tersebut berkaitan dengan keluhan masyarakar atas pelayanan Rumah Sakit Raha yang dilaporkan kepada DPRD Muna.
Dalam RDP, Anggota Dewan Komisi III mempertanyakan sistem pelayanan Rumah Sakit Raha yang selalu menuai. Padahal, menurut Dewan, pemeritah daerah telah menaikan insentif dokter terutama dokter ahli sampai Rp 30 juta perbulan.
"Kami sudah naikan insentif dokter ahli sampai Rp 30 juta perbulan tapi kenapa pelayanan rumah sakit selalu mendapat keluhan dari masyarakat, maka ini kami minta kepada pihak manajemen rumah sakit dan para dokter ahli apa yang menjadi masalah di rumah sakit sehingga pelayanan rumah sakit selalu dikeluhkan oleh masyarakat?," tanya Anggota Komisi III, Awal Jaya Bolombo.
Menurut AJB, Dewan selalu mendapat kritikan membiarkan dokter yang selalu terlantarkan pasien di rumah sakit. Ia juga menyoroti jam masuk para dokter di rumah sakit yang masuknya jam 10 pagi.
"Saya baru tahu para dokter ahli ini ternyata PNS. Kita bangun rumah sakit dengan megah tapi pelayanan rumah sakit ini tidak berjalan maksimal, kita tanya Dirut Rumah Sakit masalahnya ada pada dokter ahli, maka kami minta agar terbuka saja, saya minta para dokter ahli harus menjelaskan ke kami anggota Dewan apa yang menjadi masalah," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan, La Ode Rimba Sua mengatakan bahwa hubungan Dinkes dan rumah sakit hanya sebatas hubungan koordinasi dan komunikasi. Hal itu menyangkut status pegawai rumah sakit terkait pengawasan pegawai menjadi wewenang Dinas Kesehatan.