ABAI, REMEH*
Bagikan

Oleh Erwin Usman
PUBLIKSATU. DI KAMUS besar bahasa Indonesia, abai berarti tidak memedulikan, tidak mengerjakan baik-baik, tidak mementingkan. Atau lalai. Sedangkan remeh diartikan: tidak penting, kecil, tidak berharga.
Padanan dua kata ini, pas sekali ditaruh dalam konteks kacau balaunya tata-kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sejak awal, tahun 2019, sudah disarankan untuk segera gelar tindakan pemeriksaan menyeluruh. Komplit. Terpadu. Terintegrasi.
Caranya?
Gelar tindakan: periksa detail (audit dan due diligence) atas 500 izin usaha pertambangan -- mayoritas nikel -- yang terbit sejak tahun 2009. Gandeng KPK, BPK, LHK, Polri, PPATK, Kejaksaan, DPR (komisi III bidang hukum dan VII bidang ESDM), kampus, serta libatkan elemen masyarakat.
Agar penanganan masalah tidak parsial, kasus per kasus. Reaksioner. Tiba masa, tiba akal. Tiba bencana banjir baru gerak. Baru grasa grusu. Atau, gaduh pas ada yang ditangkap, seperti PT Toshida kemarin.