Diduga Sodomi 19 Anak, Tersangka Homo Pedofilia di Busel Terancam 15 Tahun Penjara

PUBLIKSATU, BUTON - Kepolisian Resor Buton menjerat tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, seorang pria berinisial FU (21) dengan Pasal 82, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka homo pedofilia diamankan polisi setelah 19 orang korbannya melapor di Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Salim Ampo didampingi Kasi Humas Iptu Suwoto mengatakan awal terbongkarnya perbuatan cabul anak ini bermula ketika korban berinisial DM asal salah satu desa di Kecamatan Sampolawa pada 8 Juni 2021 18.00 Wita menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya.
“Setelah mendapat laporan dan diidentifikasi, korban sebanyak 19 orang dengan umur bervariasi 10 -12 tahun,”beber AKP Salim Ampo saat rilisnya bersama awak media.
"Modus operandi pelaku awalnya dengan menggunakan motor mengajak korban-korbannya jalan-jalan kemudain melakukan aksinya di rumah kebun / pondok kebun," imbuhnya.
Dugaan sementara aksi pelaku berbuat cabul karena sering menonton video porno dan ini dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021 ini dengan korban rata-rata 10-12 tahun yang sebagian besar duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat ini polisi tengah melengkapi berkas perkara, bila lengkap akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk kemudian di proses lebih lanjut. (*)