Baubau

Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin. Yumardin: Insyaallah Tahun Depan Masuk Prolegda

Oleh Admin Publiksatu · Senin, 28 Juni 2021 06:37 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin. Yumardin: Insyaallah Tahun Depan Masuk Prolegda

BAUBAU.PUBLIKSTU-Setiap tahun pihak Kementerian Hukum dan HAM mengucurkan dana untuk bantuan hukum bagi warga miskin. Sayangnya, bukannya bertambah, setiap tahun tren dana yang dikucurkan menurun.

Sementara, setiap tahun warga miskin yang butuh pendampingan hukum meningkat. "Tahun ini, dana yang dikucurkan Rp 101.340.000. Alokasinya untuk 20 perkara. Januari, perkara yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi 20 perkara. Artinya dana tersebut habis untuk satu bulan. Bagaimana dengan perkara untuk Februari hingga Desember," ujar Pemred Buton Pos, Irwansyah Amunu dalam Islamic Lawyers Forum (ILF) Edisi I yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat (PU) Korwil Kepulauan Buton, Minggu (27/06/2021) malam.

Irwan menambahkan, kemana masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum. Sementara paradigma berkembang dimasyarakat, biaya pengacara mahal.

Menanggapi kenyataan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Darmawan Wiridin SH MH menyatakan pihaknya mendorong DPRD Kota Baubau mengajukan Perda Bantuan Hukum. Apalagi selama ini Pemkot belum punya payung hukum Perda.

Dia juga menyebut contoh banyak daerah di Indonesai yang punya Perda serupa. Kenapa Pemkot belum punya?

"Insyaallah tahun depan masuk Prolegda. Bila eksekutif tidak mengusulkan, Komisi I DPRD Baubau akan menjadikannya sebagai hak inisiatif dewan," jawab Ketua Komisi I DPRD Kota Baubau, Muhammad Yumardin Haeruddin SKm MKes yang juga pembicara dalam acara tersebut.

Politisi PDIP ini menilai, Perda tersebut sangat dibutuhkan. Apalagi dengan melihat dinamika warga Kota Baubau.

Bagikan