DPRD Umumkan Pemberhentian Rusman - Malik Sebagi Bupati dan Wabup Muna
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mengumumkan pemberhentian L.M. Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu sebagai Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna masa jabatan tahun 2016-2021. Pengumuman itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Muna, Rabu, 30/06/2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muna, La Saemuna yang disaksikan oleh Anggota DPRD Muna, para kepala OPD lingkup Pemda Muna dan Forkopimda.
"Sidang Paripurna hari ini dalam pengumuman pemberhentian L. M. Rusman Emba, ST sebagai Bupati Muna dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si Wakil Bupati Muna masa jabatan tahun 2016-2021," ujar Saemuna.
Pengumuman pemberhentian ini berdasarkan Pasal 71 Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
"Dalam pasal 7 ayat 1 bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada presiden serta menteri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ucapnya.
Masa jabatan Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna akan berakhir 2 September 2021. Oleh sebab itu, dalam undang-undang tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan maka DPRD Muna mengumumkan pemberhentiannya.
"Bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 2 September 2021, maka DPRD Muna mengumumkan masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muna," ucap Saemuna.