Berita Terkini
Sultra

Retribusi Angkutan Galian C Naik, Puluhan Sopir Truk Kolaka Berunjukrasa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 5 Juli 2021 19:41 WIB · 1 menit baca
Retribusi Angkutan Galian C Naik, Puluhan Sopir Truk Kolaka Berunjukrasa

PUBLIKSATU, KOLAKA -- Puluhan sopir dan kernet truk angkutan material galian non mineral yang tergabung dalam Serikat Sopir Kolaka (SSK) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kolaka, Senin (5/7/2021).

Aksi para sopir dan kernet truk itu dipicu pemberlakuan biaya retribusi tambang galian non mineral/galian C berdasarkan Perbup Bupati Nomor 7 tahun 2021.

Para sopir menyatakan keberatan mereka atas penerapan Perbup yang mulai diberlakukan sejak awal Juli lalu. Itu karena mereka menilai aturan baru tersebut diterapkan secara sepihak tanpa sosialisasi.

Menurut para sopir, pemberlakuan Perbup Nomor 7/2021 tersebut berimbas pada kenaikan tarif retribusi angkutan material galian C hingga Rp 60.000 berdasarkan jenis material yang diangkut.

Marsidin, salah seorang pemilik armada angkutan truk sekaligus koordinator aksi mengungkapkan, penerapan Perbup nomor 7/2021 sangat memberatkan, terutama disaat pandemi Covid saat ini.

"Sangat memberatkan karena sekarang ini pesanan muatan sangat kurang. Selain itu aturan baru tidak pernah disosialisasikan sebelumnya kepada para sopir atau pemilik angkutan"

"Kita dengar pernah ada sosialisasi tapi itu hanya kepada pemilik usaha tambang galian C, bukan kepada kita yang terdampak langsung kenaikan tarif," tambahnya.