Disparekraf Busel Daftarkan 11 Produk Miliki Hak Kekayaan Intelektual

PUBLIKSATU.CO - Geliat ekonomi kreatif sangat penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif. Namun demikian, para pelaku UMKM juga harus memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi untuk setiap produk yang dipasarkan.
Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Haeruddin mengatakan, untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM yakni memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
Di Busel, banyak pelaku UMKM di bawah binaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah ada yang memiliki produk sendiri untuk dipasarkan. Sayangnya, sampai saat ini ternyata belum ada yang dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Oleh karena itu, Disparekraf Busel lanjut Haeruddin, membantu mendaftarkan produk-produk UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Setidaknya sudah ada 11 produk yang didaftarkan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
"11 produk tersebut yakni Kopi Rongi, Kaopiku Desa Bola, Mocaf Desa Lampanairi, Madu Ongka Sampolawa, Bawang Goreng Lande, Ikan Asap Kadatua, Abon Ikan Tuna Siompu Barat, Kain Tenun Siompu, Kain Tenun Batuatas, Kopi Hendea dan Garam Siompu Barat," sebutnya.
Menurut Haeruddin, perlu perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM. Implementasi ide-ide UMKM harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan. Pasalnya, kekayaan intelektual memberikan nilai tambah pada suatu produk.
“Dengan kekayaan intelektual, UMKM bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal dari produk yang dipasarkan," pungkasnya. (sr)