Gubernur Sultra Intruksikan Semua Daerah Terapkan PPKM Mikro
Bagikan

PUBLIKSATU, SULTRA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 443.2/2840 tahun 2021 pada Rabu (07/07/2021). Instruksi tersebut, membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, intruksi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian Covid-19.
Dalam instruksi Gubernur tersebut terdapat enam poin yang menjadi perhatian untuk dipatuhi, pertama Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Kedua, Wali Kota Baubau dan bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6-20Juli 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut. Untuk itu para bupati/wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait secara berkala
Keempat, bupati/wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kelima, Bupati/Wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKN Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.