Berita Terkini
Sultra

Gubernur Sultra Keluarkan Aturan Wajib Test PCR Bagi Pelaku Perjalanan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 7 Juli 2021 23:32 WIB · 2 menit baca
Gubernur Sultra Keluarkan Aturan Wajib Test PCR Bagi Pelaku Perjalanan

PUBLIKSATU, SULTRA - Dalam upaya menekan laju peningkatan kasus covid-19 di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Edaran ini dikeluarkan di Kendari, 06 Juli 2021.

Adapun isi dari Surat Edaran tersebut mengatur tentang, Pertama, semua pelaku perjalanan melalui darat, laut, udara yang berasal dari luar Sultra diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR.

Kedua, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin pertama wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama dua (2) hari sebelum kembali beraktifitas seperti biasa.

Ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri pada poin 2 jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajid segera melakukan test Wwab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi informasi ke satgas covid-19 setempat untuk keperluan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Keempat, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada ketentuan instrutural Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Kelima, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional, dan online) ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten / kota masing-masing.

Keenam, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan bernar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas), dan 3T (Testing, Tracing, Treatment)