Berita Terkini
Baubau

PPKM Mikro, Polres Baubau Larang Surat Rekomendasi Kegiatan Masyarakat

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 9 Juli 2021 02:45 WIB · 2 menit baca
PPKM Mikro, Polres Baubau Larang Surat Rekomendasi Kegiatan Masyarakat

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau keluarkan surat edaran kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Baubau dengan Nomor B/467/VII/OPS.2/2021 perihal Pemberitahuan Larangan Mengeluarkan Surat Rekomendasi Kegiatan Masyarakat.

"Saya sudah buat surat kepada Gugus Tugas, menyikapi meningkatnya penyebaran Covid-19 di Baubau, agar menunda semua giat yang mengundang keramaian, termasuk sekolah tatap muka. Apa lagi belum semua guru dan anak didik divaksin," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari kepada media ini, Kamis 08/07/2021).

Adapun edaran yang dikeluarkan oleh Polres Baubau tersebut merujuk pada, Pertama, Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19;

Ketiga, Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasi Mikro Atas Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara;

Keempat, Surat Telegram Kapolri Nomor : STR / 592 / VII / OPS.2 / 2021 tanggal 06 Juli 2021 tentang Langkah-Langkah / Upaya Penanganan Covid-19 tahun 2021;

Kelima, Surat Telegram Kapolri Nomor : STR / 593 / VII / OPS.2 / 2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang perkembangan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia dan Upaya meredam laju perkembangan penyebaran Covid-19 dengan pemberlakuan PPKM Mikro berdasarkan kriteria level situasi.