Berita Terkini
Muna

Dinilai Langgar SKB Lima Menteri, SK Mutasi Ratusan Guru di Muna Digugat di PTUN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 12 Juli 2021 00:50 WIB · 2 menit baca
Dinilai Langgar SKB Lima Menteri, SK Mutasi Ratusan Guru di Muna Digugat di PTUN

PUBLIKSATU, MUNA -- Mutasi ratusan guru di Muna masih menuai masalah. Buntutnya para guru-guru yang dimutasi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Namun mutasi tersebut dinilai oleh kuasa hukum Pemkab Muna La Ode Abdul Rahmat, bukan sebagai penjatuhan disiplin, namun hanya sebagai langkah penyegaran ASN dan hal itu telah lumrah terjadi didalam birokrasi daerah.

Pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Muna tersebut langsung ditanggapi Kuasa Hukum 222 guru korban mutasi yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Guru (FSG) Kabupaten Muna, La Ode Mabai Glara Sombo.

Menurutnya, peryataan Kuasa Hukum Pemkab Muna di salah satu media bahwa pelaksanaan mutasi 222 guru di Muna sebagai upaya peyegaran organiasi merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

"Mutasi 200 an lebih guru di Kabupaten Muna yang disinyalir sebagai upaya ‘penyegaran organisasi “sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Pemkab Muna pada salah satu media sungguh tidak masuk akal. Penyegaran itu tujuannya ke arah yang lebih baik dan ada asas manfaatnya dan yang lebih penting tidak merugikan peserta didik dan masyarakat secara umum," ujarnya, Minggu,11/07/2021.

Ia mempertanyakan, dari sudut pandang apa sehingga dikatakan bahwa mutasi tersebut merupakan penyegaran. Pasalnya, ia menilai mutasi yang dilakukan oleh kepala BKPSDM Muna atas nama Bupati Muna sangat merugikan peserta didik dan guru itu sendiri.

"Coba kita analisis mutasi kemarin dari sudut pandang apa dia (pengacara Pemda Muna- red) mengatakan bahwa itu penyegaran ? Justru yang terjadi peserta didik dirugikan karena guru-gurunya harus menempuh jarak antara 25 km sampai dengan 95 km terlebih dahulu baru mereka mendapatkan pengajaran di kelas. Sedangkan rasionalitas jarak sebagaimana disosialisasikan oleh Mendikbud adalah 15 km atau berdasarkan zona dalam satu kecamatan, tujuannya untuk lebih mendekatkan diri dengan peserta didik," terang La Ode Mabai.