Hugua: 2022 Diusulkan Masuk Prolegnas
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua memastikan untuk tahun 2021 ini belum ada pemekaran wilaya di Indonesia.
“Saya melihatnya bahwa di tahun 2021 ini untuk pemekaran belum bisa dan belum
mungkin. Kenapa? Karena Undang-undangnya belum masuk Prolegnas,” tegas Hugua.
Oleh karena itu, kata Hugua, karena dia tidak masuk Prolegnas tahun 2021, maka
hampir dipastikan untuk pemekran DOB baru kurang lebih 135 DOB baru yang lagi ngantri
di Kementerian Dalam Negeri belum ada
yang mekar.
Meski begitu, Hugua mengakui dirinya dalam berbagai kesempatan selalu getol menyampaikan soal pemekaran Kepton bersama anggota DPR lain seperti dari Jawa Barat.
“Ingat, Jawa Barat itu masih membutuhkan 15 DOB. Jawa Timur juga masih butuh DOB, kalimantan, Sulawesi hampir sama,” ujarnya.
Bahkan, kata Hugua, sebagian besar provinsi mengusulkan pemekran DOB, termasuk Kepoton. “Makanya saya mengapresiasi kawan-kawan, seperti bupati senior Pak Sjafey, Umar Samiun, Pak Bakry dan saya tidak bisa sebutkan satu persatu, termasuk Gubernur tentunya yang telah melengkapi persyaratan Provinsi Kepulauan Buton ini sehingga untuk sementaratelah memenuhi persayaratan,” bebernya.
“Persayaratan administrasi, waktu itu saya bupati, Pak Sjafey
bupati, Pak Amirul wali kota, kemudian Pak Umar Samiun bupati.
Katakanlah semua (kepala daerah cakupan Kepton) yang
saya tidak bisa sebutkan satu persatu, sudah dirampungkan
dan sudah lengkap,” ujarnya.
“Dan kemarin juga di perbagai RDP di Komisi II juga
sudah hampir semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi
semua, bahkan DPRD Provinsi, Pak Nur Alam juga sudah mengirim
surat, termasuk Pak Ali Mazi selaku Gubernur Sultra sekarang sudah mengirim surat
juga,” tambahnya.