Tersangka Pemalsu Dokumen Palsu Covid-19 Meraup Untung Jutaan Rupiah

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tersangka pelaku pemalsuan dokumen vaksinasi palsu dan rapid test palsu, AR bin LA (40), LH bin LM (33), AM alias AH (28) diketahui meraup keuntungan Rp 11.720.000. Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah 26 orang penumpang dari pelabuhan Baubau dipulangkan dari kota tujuan Sorong Provinsi Papua Barat. Puluhan penumpang ini diketahui memiliki dokumen palsu.
Kapolres Baubau, Rio Tangkari menegaskan ketiganya memiliki peranan yang berbeda-beda. Dalam menjalankan aksinya, AR tidak sendirian, tapi dibantu LH yang berperan mengumpulkan berkas korban, dan AM yang berperan untuk meloloskan para korban dokumen palsu sehingga lolos ke kapal Pelni untuk berlayar ke Sorong.
"Pelaku melakukan tindakan pidana tersebut baru pertama kali, dengan keuntungan jutaan rupiah," ucap Kapolres.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka terancam kurungan di atas 5 tahun.
Peliput: Suari