Berita Terkini
Sultra

Jabatan Direksi Perusda Kolaka Berakhir, Tahapan Pemilihan Terancam Buntu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 9 Agustus 2021 23:03 WIB · 1 menit baca
Jabatan Direksi Perusda Kolaka Berakhir, Tahapan Pemilihan Terancam Buntu

PUBLIKSATU, KOLAKA - Masa tugas jajaran direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha/Perusda Kolaka akan berakhir pada 10 Agustus 2021.

Sambil menunggu terpilihnya direksi defenitif baru, dewan pengawas atau komisaris, dalam hal ini kepala daerah dapat menunjuk pelaksana direksi berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 57/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terkait hal itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PD Aneka Usaha yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kolaka, Senin (9/8/2021) menyatakan segera menunjuk pelaksana direksi.

Meski demikian ia tidak menyebut siapa yang akan menjalankan amanah selaku pelaksana tugas.

“Insya Allah sudah akan ada,” ujarnya singkat.

Jika mengacu pada pasal 71 ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 57 tahun 2017, dalam hal kekosongan jabatan direksi maka dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat di internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi hingga diangkatnya direksi defenitif

selama maksimal 6 bulan ke depan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda Kolaka Hasimin mengungkapkan, tahapan seleksi calon direksi PD Aneka Usaha nampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.