DPRD Muna Pertanyakan Alasan Alat Tes PCR Tidak Difungsikan
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - DPRD Muna menyorot alat tes PCR Covid-19 yang tidak difungsikan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna. Padahal alat itu menghabiskan dana Rp 2 M.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna meminta penjelasan Kadis Kesehatan, La Ode Rimba Sua dalam rapat Pertanggungjawaban Bupati Muna tahun
Anggaran 2020, Kamis, 19/08/2021.
"Sungguh miris, kita sudah anggarkan Rp 2 M lebih untuk pengadaan alat tes PCR tetapi tidak difungsikan. Bayangkan ada orang meninggal di vonis Corona berdasarkan alat rapid tes antigen, tetapi begitu keluar hasil PCRnya dari Kendari ternyata dia negatif. Inikan merugikan masyarakat," semprot Anggota Komisi III, Gerson Kadaka.
Politisi Gerindra ini mengatakan bila alat PCR tidak difungsikan, maka sebaiknya dibakar saja. Pasalnya sudah ada kasus kejadian di Rumah Sakit Raha, pasien meninggal divonis Covid berdasarkan rapid tes antigen, pihak keluarga pasien tidak mau dikuburkan sesuai dengan protokol Covid. Akibatnya terjadi kericuhan antara keluarga pasien dan petugas Covid di rumah sakit.
"Coba bayangkan pasien harus menunggu 3 sampai 7 hari baru keluar hasil PCRnya dari Kendari. Padahal kita sebenarnya tidak perlu menunggu selama itu, karena alat tes PCR Covid kita ada," tegas Gerson.
Seharusnya lanjut Ketua Gerindra Muna ini, pasien cuma butuh satu jam atau satu hari hasil tes PCR sudah keluar. Pasien sudah bisa tahu apakah terpapar Covid atau tidak.
"Inikan kasian masyarakat ada yang meninggal karena divonis positif Covid berdasarkan alat rapid tes antigen lalu dikuburkan secara protokol Covid, ternyata begitu keluar hasil PCRnya ada yang negatif, kan masyarakat dirugikan. Jadi kalau alat itu tidak bisa difungsikan maka sebaiknya dibakar saja," tegas Gerson.