Kalapas Baubau Tindak Tegas Terduga Pelaku Penganiayaan Napi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Samsuddin membenarkan isu yang tengah marak dipemberitaan media massa dan media sosial, terkait tindak penganiayaan terhadap warga binaan yang diduga dilakukan oknum petugas Lapas, Minggu 15 Agustus 2021.
Ia menyebutkan kronologi insiden yang melibatkan anggotanya itu bermula pada 13 Agustus 2021 sesaat setelah barang sitaan Narapidana (Napi) hilang dari laci ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Sebelum kejadian itu, Petugas Lapas Baubau mendapat perintah Kantor Wilayah melakukan razia di Blok Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka deteksi keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan dari barang terlarang termasuk handphone.
“Kami diperintahkan langsung untuk melakukan penggeledahan di blok-blok oleh Kanwil, agar seluruh warga binaan tidak boleh ada HP dan barang-barang terlarang,” kata Samsuddin, Senin (23/8/2021) di ruang kerjanya.
Benar saja saat penggeledahan didapatkan 6 (enam) buah handphone di kamar tahanan. Seluruhnya kemudian diamankan di ruang KPLP dan disimpan di dalam laci meja.
“Setelah dicek beberapa hari ternyata hilang semua,” tandasnya.
Kemudian petugas kembali merazia dan hasilnya ditemukan ditangan salah satu warga binaan. Yang bersangkutan kemudian diinterogasi dan mengaku mendapatkan HP tersebut dari Napi yang belum lama bebas. Namun setelah didatangkan eks Napi yang dimaksud tuduhan tersebut tidak terbukti.