Berita Terkini
Muna

Penggunaan Alat Tes PCR Covid di Muna Terkendala Izin PTSP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 24 Agustus 2021 02:37 WIB · 2 menit baca
Penggunaan Alat Tes PCR Covid di Muna Terkendala Izin PTSP

PUBLIKSATU, MUNA -- Pekan lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyoroti Dinas Kesehatan tentang alat Tes PCR Covid-19 yang belum difungsikan. Alasan Kadinkes Muna, alat tes PCR tidak dapat difungsikan disebabkan belum ada tenaga teknis dari petugas kesehatan yang mengoperasikan alat tersebut.

Namun saat ini, pengakuan Kadinkes Muna alat yang menghabiskan anggaran Rp 2 M itu sudah siap dioperasikan. Hanya saja masih terkendala pada izin operasional yang akan dikeluarkan oleh Dinas PTSP Kabupaten Muna.

"Alat PCR kita sudah siap difungsikan, tenaga teknisnya sudah siap. Hanya saja terkendala operasional. Izinnya dari Dinas PTSP belum keluar, karena ini harus ada izinnya," sebut Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua, Senin, 23/08/2021.

Menurut Rimba Sua, pengoperasian alat PCR Covid harus mempunyai izin dari Dinas PTSP karena menyangkut limbah Covid. Hal ini harus ada kajian dampak lingkungannya.

"Kami sudah tinjau alat itu bersama Anggota Komisi III DPRD Muna. Sakarang alat itu masih tersimpan di gudang Laboratorium PMI. Kenapa mesti harus ada izin dari PTSP ini menyangkut limbahnya yang harus dikaji dari Dinas Lingkungan Hidup," timpalnya.

Rimba menyebutkan usulan izin tersebut sudah ada di Dinas PTSP. Hanya saja sampai saat ini izin tersebut belum juga dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Oleh sebab itu dirinya berencana bertemu langsung Kadis PTSP untuk segera memproses izin pengoperasian alat tes PCR milik Dinas Kesehatan itu.

"Saya selaku Kepala Dinas sudah mengeluarkan rekomendasi perizinan tinggal dibawa ke PTSP. Adminitrasi usulan izinnya sudah ada di PTSP, tapi saya akan ketemu langsung Kadisnya, apa masalahnya sampai izinya belum keluar," terang Rimba.