Rakornas Penurunan Stunting, Wapres Ingatkan Komitmen Kepala Daerah

PUBLIKSATU, KENDARI - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) diselenggarakan secara virtual langsung dari Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin bersama 34 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota lokasi prioritas percepatan penurunan Stunting, diselenggarakan tepat pukul 08.30 WIB, Senin (23/8/2021).
Pemerintah Provinsi Sultra, mengikuti Rakornas secara virtual diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si.
Rakornas Virtual itu di ikuti 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Asisten I. Kepala OPD yang diundang antar lain, Ka. Dinkes, Ka. Dikbud, Ka. Kominfo, Ka. BPS, Ka. Bappeda, dll. Hadir di Rujab Gubernur Sultra mendampingi Sekda Provinsi Sultra.
Rakornas virtual dilaksanakan mulai Senin sampai Selasa (23 - 24/8/2021) yang di pimpin langsung Wakil Presiden Prof.Dr.KH.Ma'aruf Amin bersama menteri terkait, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Bappenas, Menteri Pendidikan Nasional dan Ristek, Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Stunting bukan saja masalah kesehatan, tapi bagaimana peran negara menyediakan gizi baik kepada anak-anak di seluruh Indonesia secara merata dan berkeadilan. Untuk itu, Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan penguatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam rangka memberikan penguatan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui intervensi kebijakan keuangan dan pendampingan secara bersama dalam kelompok-kelompok kerja, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada sambutan pengantar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menekankan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran khusus penangan stunting. Program prioritas tersebut, agar percepatan penurunan angka stunting di setiap daerah dapat terlihat grafig penurunannya yang akan di review oleh Mendagri RI dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Masalah penurunan stunting mendapat perhatian besar Presiden Joko Widodo dengan telah menandatangani Pepres No 72 tahun 2021, tentang Penurunan Stunting. Secara khusus Presiden memerintahkan BKKBN segera membentuk Kelompok Kerja Rencana Aksi bersama kementrian dan lembaga terkait untuk melakukan aksi integrasi intervensi penurunan stunting agar angka Stunting mencapai angka 14 persen pada tahun 2024.