Berita Terkini
Muna

Peserta Ujian SKD CPNSD dan PPPK di Muna Wajib Rapid Antigen

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 25 Agustus 2021 02:48 WIB · 2 menit baca
Peserta Ujian SKD CPNSD dan PPPK di Muna Wajib Rapid Antigen
Sukarman Loke

PUBLIKSATU, MUNA -- Pelaksanaan Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan PPPK direncanakan dimulai bulan depan. Setiap peserta nantinya diwajibkan rapid tes antigen sesuai surat edaran Kepala BKN Pusat.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan setiap peserta harus melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke mengaku akan menyampaikan syarat tersebut kepada seluruh peserta tes seleksi CPNSD dan PPPK.

"Kami sudah mendapat surat BKN bahwa setiap peserta tes wajib direpid tes antigen dan minimal sudah vaksin satu kali," terang Kepala BKPSDM Muna Sukarman Loke, Selasa, 24/08/2011.

Selain itu, Sukarman mengatakan selain rapid antigen, setiap peserta sudah divaksin minimal satu kali. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Muna.

"Jadi minimal sudah satu kali vaksin. Jika dia tidak bisa divaksin misalnya perempuan dalam keadaan hamil, punya riwayat penyakit gula, penyakit lambung maka harus ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan belum bisa divaksin," sebutnya.

Kemudian lanjut Sukarman, dalam proses pelaksanaan seleksi nantinya tetap akan menerapkan protokol kesehatan. Berkaitan dengan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas Kabupaten Muna.