LPJ Bupati Muna Tahun Anggaran 2020 Tuntas Dibahas

PUBLIKSATU, MUNA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar Rapat Paripurna tentang hasil pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2020, Rabu, 25/08/2021.
Dalam laporannya, Sekretaris Gabungan Komisi, Risna Juli menyampaikan laporan hasil pembahasan LPJ APBD tahun 2020 merupakan rekomendasi hasil pembahasan di tingkat Komisi DPRD Muna bersama seluruh komponen eksekutif Pemda Muna.
"Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh anggota Komisi menerima seluruh materi pembahasan ditingkatan komisi - komisi," sebutnya.
Meski telah menerima hasil pembahasan, DPRD Muna memberi beberapa catatan terkait LPJ APBD kepada Pemda Muna. Catatannya adalah kolam renang yang berada di SOR La Ode Pandu yang menjadi aset daerah agar dianggarkan di tahun 2022.
"Karena ini akan menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah," sebutnya.
Catatan berikutnya adalah, bagi badan usaha atau pihak ketiga yang tidak perduli dengan hasil temuan BPK RI, Dewan merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan. Kemudian bagi penerima dana hibah yang tidak menyerakan laporan pertanggungjawaban direkomendasikan agar tidak diberikan lagi dana hibah di tahun mendatang.
Selanjutnya, penetapan target PAD pada masing-masing OPD yang berpotensi mempunyai PAD penetapannya harus realistis terhadap belanja daerah. Alat PCR yang merupakan metode pemeriksaan virus Covid-19 yang ada di RSD Muna, Dewan merekomendasikan agar alat tes PCR segera difungsikan.