Pemkab Buton Terbitkan 722 Izin Usaha
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah mengeluarkan izin usaha sebanyak 722 kepada pelaku usaha. Rinciannya, 122 koperasi, 600 lebih kios ditambah Perusahaan Tebatas (PT) dan CV.
“Jika ada izin maka akan memudahkan pelaku usaha memanfaatkan jasa perbankan untuk menambah modal bahkan melalui KUR bisa memberi tambahan modal hingga Rp 500 juta,” kata Bupati Buton saat Bimtek kemudahan berusaha bagi pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Pasarwajo, Selasa (24/08/2021).
Politisi Golkar ini juga menyampaikan modal penting bagi pelaku usaha, namun yang utama semangat berusaha, untuk itu dimintanya para peserta menyosialisasikan kepada masyarakat agar jangan ragu mengurus izin baik toko, kios, CV, Yayasan ataupun PT.
“Sosialisasi ini banyak dampaknya, pemerintah memberikan keleluasaan untuk berusaha. Salah satunya tanpa membawa rekening bank yang meminta saldo pelaku usaha,” kata dia lagi.
Izin usaha diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan untuk modal pemerintah menyiapkan UMKM atau KUR dengan bunga rendah di bank BRI, Bank Sultra, Bahteramas, BNI, Mandiri.
Sebelumnya Kepala Dinas PTSP Kabupaten Buton, La Madi dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan PTSP dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal, kemudian meningkatkan pemahaman melalui ketentuan pelaksanaan penyerapan modal dan kemudahan perusahaan.
“Sasaran dari kegiatan yang kami laksanakan ini meningkatnya realisasi investasi modal sekaligus meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan sehingga dalam melakukan usaha mereka mempunyai legalitas yang sah,” ucapnya.