Pemda Muna Gratiskan Rapid Antigen Bagi Peserta Tes PPPK
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA -- Pemeritah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna memutuskan menggratiskan Rapid Antigen bagi peserta tes PPPK. Sedangkan untuk rapid antigen bagi peserta tes CPNSD masih dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu perorang.
"Awalnya biaya tes antigen Rp 75 ribu, tapi mulai hari ini kami sudah suruh kembalikan. Dan gratis untuk PPPK karena sudah ada surat edaran dari menteri bahwa untuk PPPK digratiskan," terang Kepala BKPSDM, Sukarman Loke, Senin, 13/09/2021.
Sukarman menyebutkan, sebelum adanya surat edaran menteri, peserta PPPK yang telah melakukan rapid antigen mencapai 320 orang dengan biaya Rp 75 ribu perorang.
Namun sejak adanya surat edaran menteri, pihaknya telah memerintahkan kepada panitia untuk kembalikan biaya rapid kepada para peserta tes PPPK.
"Yang sudah melakukan tes antigen sudah 320 orang. Dan hari ini kami sudah kembalikan uangnya mereka,"sebutnya.
Sementara untuk peserta CPNSD lanjut Sukarman, tes rapid antigennya masih dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu perorang.
"Pertimbangan PPPK digratiskan karena ada surat dari menteri, kalau CPNSD tidak ada suratnya. Jadi mau pake alatnya siapa, mau honor mereka. Suratnya tiba dua hari lalu dan kami sudah putuskan dengan pak Rimba Kadis Kesehatan maka uang mereka kita kembalikan," ujarnya.