Pertanyakan Putusan Hakim, Aktivis LSM Datangi PN Kolaka
Bagikan

PUBLIKSATU, KOLAKA - Sekelompok aktivis yang tergabung dalam "Koalisi Kolaka Kontrol" menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Rabu (15/9/2021).
Puluhan aktivis LSM itu datang mempertanyakan amar putusan majelis hakim PN Kolaka terkait sengketa lahan di desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka yang mereka nilai tidak berkeadilan.
Dalam selebaran dan orasinya, Koalisi Kolaka Kontrol menilai ada hal yang mencurigakan di balik putusan majelis hakim dalam sengketa lahan dimaksud.
Dalam orasinya, Khaeruddin, koordinator lapangan yang juga ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), dan Ketua DPC LAKI Kolaka Mardin Fahrun melihat beberapa kejanggalan dalam putusan yang akhirnya memenangkan keluarga MN (inisial), selaku penggugat atas tergugat yang juga warga Huko-huko terkait lahan seluas 10 hektar sebagai obyek sengketa.
Khaeruddin dan Mardin dalam orasinya mengaku heran sebab Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipegang oleh keluarga MN (penggugat) dikeluarkan tahun 1974.
Sementara warga selaku tergugat juga mengantongi SKT nomor 82 yang dikeluarkan pada tahun 1982.
Menurut Khaeruddin dan Mardin, kejanggalan terlihat dari putusan majelis hakim yang memenangkan penggugat dengan obyek 18 hektar.