Utang Pemda Muna Rp 233 Miliar, Dicicil Rp 45 Miliar Pertahun
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA -- Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bupati Muna, L.M. Rusman Emba dan Direktur PT SMI, Edwin menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pinjaman daerah sebesar Rp 233 miliar. Penandatanganan itu dilakukan secara virtual di ruang rapat Bupati Muna, Jumat, 17/09/2021.
Salah satu isi perjanjian tersebut, adalah mengenai waktu pengembalian pinjaman daerah selama 8 tahun. Di mana, setiap tahun Pemda Muna akan mengembalikan dana pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp 45 miliar.
"Bunganya 6,1 % pertahun, untuk pembayaran bunga saja Rp 14 miliar pertahun, untuk Pokok pinjaman sekitar Rp 31 miliar, jadi setiap tahun kita membayar bunga dan pokok utang sebesar Rp 45 miliar lebih," terang Kadis PPKAD Muna, Amrin Fiini, saat ditemui di ruang rapat Bupati Muna, Jumat, 17/09/2021.
Amrin mengatakan, pembayaran utang daerah menggunakan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda Muna. Ia menyebutkan, DAU Muna saat ini sekitar Rp 611 miliar lebih.
"Belanja pegawai kita sekitar Rp 392 miliar lebih, pembayaran utang ini langsung dipotong di DAU kita," sebutnya.
Dengan disetujuinya pinjaman ini, maka diminta kepada seluruh kepala OPD yang melakukan pinjaman untuk memproses administrasi pencairannya.
"Nanti pencairan dana pinjaman ini berdasarkan progres, untuk pencairan pertama 25 persen. Kemudian pencairan berikutnya akan dilakukan sesuai progres pekerjaan," pungkasnya (adin).