Berita Terkini
Muna

DPRD Muna "Kena Prank" Terkait Bunga Pinjaman Daerah Rp 233 Miliar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 21 September 2021 02:16 WIB · 2 menit baca
DPRD Muna "Kena Prank" Terkait Bunga Pinjaman Daerah Rp 233 Miliar

PUBLIKSATU, MUNA -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. SMI tentang Pinjaman Daerah sebesar Rp 233 miliar secara virtual di ruang rapat Bupati Muna, Jumat, 17/09/2021.

Salah satu isi perjanjian tersebut, adalah mengenai suku bunga sebesar 6,1 persen pertahun dengan jangka waktu pengembalian pinjaman daerah selama 8 tahun. Sehingga setiap tahun Pemda Muna akan mengembalikan dana pinjaman kepada PT. SMI bunga dan pokok pinjaman sebesar Rp 45 miliar.

Mendengar adanya suku bunga dalam pinjaman itu, DPRD Muna angkat bicara. Pihak DPRD mengaku tidak mengetahui jika dalam perjanjian itu ada suku bunga. Pasalnya, saat DPRD melalui pimpinan DPRD menerima surat pemberitahuan rencana Pinjaman Daerah di PT. SMI tanpa bunga atau nol persen bunga.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya mengetahui soal adanya bunga pinjaman di PT. SMI saat proses penandatangan MoU antara Bupati Muna dengan Diriketur PT. SMI Jumat pekan lalu.

"Dari awal permohonan 2020 itu tidak ada bunga, nanti belakangan ini baru saya tahu ada bunga 6,1 % pertahun selama 8 tahun. Sebenarnya, dengan adanya bunga ini sangat membebani APBD kita, hanya saja Pemda Muna sudah terlanjur bermohon pinjaman itu maka kita terima dengan lapang dada," ungkapnya, Senin, 20/09/2021.

Saemuna menyebutkan, semula pihak Pemda Muna telah menyampaikan rencana Pinjaman Daerah sebesar Rp 400 miliar lebih tanpa bunga atau nol persen bunga yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Pemberitahuan tersebut disampaikan berdasarkan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Namun belakangan muncul PMK terbaru Nomor 43 tahun 2021.