Komisi I Godok Raperda Kelembagaan Adat Muna
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kelembagaan Adat Muna. Pembahasan Perda di tersebut dibahas bersama Komisi I DPRD Muna dengan Pemerintah Daerah (Pemda) diwakili Asisten I dan Kabag Hukum Setda Muna, Senin, 20/09/2021.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Usa Mele mengatakan Perda Dewan Adat Muna sangat penting untuk dituntaskan. Pasalnya, masyarakat Muna sangat menantikan lahirnya Perda Kelembagaan Adat Muna.
"Kami upayakan Perda ini tuntas tahun ini. Tinggal perbaikan-perbaikan beberapa redaksi dan pasa-pasal yang tidak relefan dengan Kultur di Muna," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pembahasan Perda tersebut pihak Komisi I akan melibatkan beberapa tokoh masyarakat adat Muna. Hal ini disebabkan Komisi I berhati-hati dalam menyetujui pasal-pasal yang terdapat dalam Perda Dewan Adat.
"Perda ini beda dengan Perda yang lain, ini sangat sensitif terhadap pemangku adat di Muna. Makanya kami sangat hati-hati membahasnya. Apa lagi Perda ini mengatur tentang tatanan hidup dan budaya masyarakat Muna," ucapnya.
Setelah dibahas di Komisi I, lanjut Politisi Golkar ini, kemudian akan dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi.
"Tinggal sedikit lagi akan tuntas dibahas di Komisi I, setelah itu kami akan bawa di rapat Gabungan Komisi untuk dibahas bersama dengan Komisi 2 dan Komisi 3," timpalnya.