Komisi III DPRD Muna Godok Dua Raperda
Bagikan

Cagar Budaya dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
PUBLIKSATU, MUNA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar rapat kerja dengan agenda membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kabupaten Muna, Selasa, 28/09/2021.
Pembahasan dua Raperda tersebut, Komisi III menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata, Kabag Hukum dan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna.
Raperda Ripparkab merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat Kabupaten Muna yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan pariwisata.
"Ripparkab ini akan mengayomi destinasi wisata, industri pariwisata, promosi
pariwisata dan sumber daya manusia pariwisata," terang Kadis Pariwisata, Amirudin Ako.
Amir mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim percepatan pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Muna yang dipimpin langsung Sekda Muna, Asisten I, Kabag Hukum, Keuangan, PU, Bappeda, PMD, Dinas Koperasi, Kominfo, Pertanian, Nakertrans, PDAM, Dikbud, Perindag, Dinas Perumahan, Dinkes, Dishub, Dispora, BPBD, DLH, dan Pariwisata.
"Kenapa harus pak Sekda yang menjadi ketua karena, hanya pak Sekda mengkomunikasikan lintas sektoral. Ini semua semata-semata untuk mempercepat terkait program prioritas pak Bupati di sektor pariwisata. SKnya sudah ditandatangani oleh pak Bupati tinggal diedar," sebutnya.