Berita Terkini
Muna

Komisi I DPRD Muna Publik Hearing Raperda Kelembagaan Adat

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 1 Oktober 2021 01:06 WIB · 2 menit baca
Komisi I DPRD Muna Publik Hearing Raperda Kelembagaan Adat
Komisi I DPRD Muna menggelar Publik Hearing terkait pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Kabupaten Muna, di ruang rapat Banggar DPRD Muna, Kamis, 30/09/2021.

PUBLIKSATU, MUNA -- Komisi I DPRD Muna menggelar Publik Hearing terkait pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Kabupaten Muna, di ruang rapat Banggar DPRD Muna, Kamis, 30/09/2021.

Dalam acara tersebut, Komisi I mengundang tokoh masyarakat dan tokoh adat Kabupaten Muna untuk diminta pandangan dan masukan terkait penyusunan Raperda Kelembagaan Adat Muna.

Tokoh masyarakat yang hadir diantaranya, ABD. Asis Fuadi, Adil rangka, La Jou, La Hosa, La Tapa, Gempar, H.Alibasa, Zakarudin saga, La Ode Mazati dan La Niki. Sementara dari pihak Pemda hadir Kalitbang Muna, H. Syahrir, Kabag Hukum Setda Muna, Kabag Kesra, Kabid Kebudayaan Dikbud Muna dan Kabag Pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Usa Mele mengatakan, Raperda Kelembagaan Adat ini sejak tahun 2018 sudah dibahas pada periode DPRD yang lalu. Namun, pembahasannya tidak selesai.

Olehnya itu, agenda pertemuan Komisi I dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat bertujuan untuk diminta masukan dan saran terkait penyempurnaan Raperda Kelembagaan Adat Muna.

"Raperda Kelembagaan Adat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Makanya kami undang para tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk kami minta masukan dan saran terkait penyempurnaan isi redaksi dalam pasal dan ayat di dalam Raperda ini," ujarnya.

Lanjut La Usa, dilakukanya hearing publik ini, bagian dari agenda Komisi I untuk meminta tanggapan tokoh masyarakat sebelum dibawa dirapat gabungan Komisi. Sehingga dalam rapat gabungan Komisi nanti tidak ada lagi perdebatan.