Berita Terkini
Muna

Komisi I Sepakat Ketua Lembaga Adat Ditentukan Oleh Bupati Muna

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 1 Oktober 2021 21:51 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Komisi I Sepakat Ketua Lembaga Adat Ditentukan Oleh Bupati Muna

PUBLIKSATU, MUNA - Komisi I DPRD Muna bersama para tokoh masyarakat dan tokoh adat sepakat penentuan Ketua Dewan Adat Muna akan diputuskan oleh Bupati Muna. Selain itu, Ketua dan Pengurus Dewan Adat tidak dibolehkan terlibat dalam urusan politik praktis. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelembagaan Adat Kabupaten Muna.

“Kita sudah ada titik temu antara pemerintah dan Komisi I bahwa organisasi kelembagaan adat berhak menunjuk minimal tiga orang untuk diusulkan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi ketua Dewan Adat Kabupaten Muna dan Ketua maupun pengurus tidak boleh terlibat dalam politik praktis,”ujar Ketua Komisi I, La Usa Mele, Kamis, 30/09/2021.

Mekanisme pemelihan ketua lanjtu La Usa, dengan melakukan musyawarah untuk melahirkan minimal tiga calon ketua dewan adat untuk diusulkan kepada Bupati, lalu Bupati akan menentukan salah satu dari tiga orang sebagai Ketua Dewan Adat. Usulan pasal tersebut juga di sepakati para tokoh adat dan tokoh masyarakat yang hadir saat rapat Publik Hearing.

“Sudah disepakati Komisi I dengan pihak pemerintah, bahwa untuk penentuan Ketua Dewan Adat, mekanismenya Pengurus Dewan Adat melakukan musyawarah untuk memilih minimal tiga orang calon ketua lalu diusul kepada Bupati untuk menentukan siapa yang menjadi ketua,” terang Usa.

Namun demikian, kata politisi Golkar ini, mengenai mekanisme musyawarah akan diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan Adat Kabupaten Muna.

“Setelah Perda ini ditetapkan oleh DPRD Muna, maka Pengurus Dewan Adat akan membuat AD/ART. Nah di dalam ADR/ART nanti akan mengatur secara tekhnis terkait mekanisme pemilihan ketua,” timpalnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I La Ode Iskandar. Politisi PDIP ini mengatakan, setelah Perda kelembagaan adat ditetapkan, akan dibuat Peraturan Bupati. Dengan adanya Peraturan Bupati, maka dengan sendirinya lembaga adat akan menyesuaikan dengan melakukan musyawarah pengurus lembaga adat.

Bagikan